IDXChannel—Bagaimana jual beli dalam Islam berlaku? Jual beli dalam Islam berlaku sesuai hukum syariat yang berbasis pada dalil Alquran dan hadist nabi. Ada rukun dan ketentuan yang harus terpenuhi.
Mengutip situs resmi Muhammadiyah (14/5), dari pendapat beragam ulama, istilah jual beli berasal dari gabungan al-bai’ (menjual) dan syira’ (membeli), karena ada keterlibatan aktif antara kedua pihak untuk melakukan transaksi.
Dengan kata lain, jual beli dijelaskan sebagai aktivitas yang melibatkan dua pihak atau lebih, untuk melakukan transaksi pertukaran barang dengan cara tertentu, baik secara barter atau tukar barang, dan dengan transaksi menggunakan alat tukar (uang).
Bagaimana hukum jual beli? Dalam An-Nisa: 29 Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,”
Dalam surat Al-Baqarah: 275 juga tertulis, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,”