Jual Beli Dalam Islam: Rukun dan Prinsipnya
Dalam Islam, jual beli memiliki rukun-rukun yang harus terpenuhi. Jika tidak, transaksinya dianggap tidak sah. Rukun jual beli ini antara lain:
- Harus ada penjual dan pembeli
- Harus ada barangnya (yang akan dijual)
- Harus ada nilai tukar yang jelas dan dapat menggantikan barang (barter)
- Harus ada ijab kabul atau ucapan serah terima antara penjual dan pembeli
Muhammadiyah menyusun prinsip-prinsip syariat yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim yang hendak melakukan transaksi jual beli. Prinsip-prinsip ini berlaku seperti etika yang baiknya dipahami muslim sebelum bertransaksi.
Berikut ini adalah beberapa prinsip yang mesti diingat dan dipertimbangkan:
Prinsip pertama, muslim dianjurkan untuk menghindari menawar barang yang sedang ditawar barang lain, ini bertujuan untuk menghindari kekecewaan, marah, dan kebencian hingga berujung pada pertentangan.
Kedua, barang yang diperjualbelikan haruslah bersifat mubah (diperbolehkan), bukan barang yang bersifat. Dari prinsip ini jelas, muslim diarahkan untuk menjual dan membeli barang-barang yang sifatnya halal dan mubah, bukan haram dan najis.