IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui tentang akad dalam hukum muamalah.
Dalam konteks hukum Islam, khususnya dalam muamalah (transaksi ekonomi), istilah "akad" memiliki peranan penting sebagai dasar hukum bagi berbagai transaksi keuangan dan bisnis. Akad merujuk pada suatu perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak dalam rangka menjalankan transaksi ekonomi yang sah menurut prinsip-prinsip syariah.
Pengertian Akad dalam Hukum Muamalah
Akad dalam hukum muamalah merujuk pada perjanjian atau kontrak yang mengikat antara dua belah pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Akad menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam konteks bisnis dan ekonomi, akad menjadi landasan bagi pelaksanaan transaksi yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, akad adalah salah satu sebab yang ditetapkan syara’ yang karenanya timbullah beberapa hukum. Selain itu, akad dilakukan secara disengaja dan dibuat oleh dua orang atau lebih, berdasarkan persetujuan masing-masing.