IDXChannel—Apa saja jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia? Asuransi syariah adalah asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah. Terdapat landasan dan syarat yang harus dipenuhi, sesuai prinsip syariah, agar asuransi tersebut sah.
Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah bentuk usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk tabarru’.
Prinsip asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Melansir CIMB Niaga (20/3), pada dasarnya asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, atau berbagi risiko, di mana risiko satu pemegang polis dibebankan kepada seluruh pemegang polis.
Prinsip lain dalam asuransi syariah adalah tolong menolong (ta’awun), di mana seluruh peserta dan pengelola asuransi saling tolong menolong jika salah satu peserta mengalami risiko yang diasuransikan.
Selain itu asuransi syariah juga menekankan keadilan, di mana semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang adil. Juga kerelaan (ridha) dari peserta untuk bersama-sama mengeluarkan dana untuk menolong sesama dalam bentuk dana tabarru’.