Syarat agar ijab qabul dianggap sah adalah kesepakatan diucapkan secara jelas dan didengar oleh kedua pihak, ucapan ijab qabul harus diucapkan secara berurutan, dan harus ada kesepakatan yang disetujui serta disepakati tanpa penolakan atau pembatalan.
Lalu apa saja akad dalam asuransi syariah? Ada beberapa akad yang digunakan dalam asuransi syariah di Indonesia, antara lain:
1. Akad Tabarru’
Yakni akad tolong menolong, di mana setiap peserta asuransi syariah harus ikhlas memberikan dana yang digunakan untuk membantu para peserta lain jika salah satu di antaranya terkena risiko.
Semua peserta harus setuju dan ridha untuk saling tolong menolong sesama peserta. Sementara perusahaan asuransi akan berperan sebagai pengelola dana tabarru’ yang terkumpul dari pembayaran para peserta.
2. Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerja sama untuk memperoleh keuntungan dari pembagian tertentu yang sudah disepakati. Hasil mudharabah ini dapat berupa keuntungan ataupun kerugian. Dalam akad ini, premi asuransi dapat diinvestasikan di mana hasil keuntungannya akan dibagikan kepada pemegang polis.