Apa saja jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia dan akadnya?
Jenis-Jenis Rukun Asuransi Syariah di Indonesia dan Akadnya
Rukun adalah landasan atau syarat yang harus terpenuhi agar asuransi tersebut dianggap sah dalam prinsip syariah. Salah satu rukun yang harus terpenuhi adalah keberadaan akad yang mengikat peserta dan pengelola.
Berikut ini adalah jenis rukun asuransi syariah:
1. Aqid
Aqid adalah orang yang melakukan transaksi. Seorang aqid akan menerima haknya sebagai peserta dan memberikan kewajibannya sebagai peserta. Aqid harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan transaksi, juga memiliki objek untuk ditransaksikan.
2. Ma’qud Alaih
Ma’qud Alaih adalah objek transaksi yang berupa barang atau harta. Objek yang ditransaksikan dalam asuransi syariah harus suci (bukan barang najis), harus ada ketika akad dilakukan, merupakan harta sesuai kaidah islam.
Selain itu objeknya harus jelas, serta dapat diterima dan diserahkan. Barang yang dimaksud dalam rukun asuransi syariah adalah barang yang disewa dalam akad ijarah dan barang yang dijual dalam akad jual beli.
3. Ijab Qabul
Ijab qabul adalah proses perjanjian atau kesepakatan antara pihak yang terlibat, yakni peserta asuransi dengan pengelolanya. Kesepakatan ini harus diucapkan oleh aqid dan pihak pengelola.