3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberi kewenangan pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana milik peserta dengan imbalan berupa upah atau ujrah. Dengan kewenangan ini, pengelola asuransi berhak menginvestasikan premi yang dibayarkan peserta.
Namun pengelola tidak mendapatkan bagian dari hasil keuntungan kelolaan investasi premi peserta, tetapi peserta akan memberikan imbalan kepada pengelola dalam bentuk upah.
Itulah penjelasan singkat tentang jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia.
(Nadya Kurnia)