IDXChannel—Apa saja jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia? Asuransi syariah adalah asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah. Terdapat landasan dan syarat yang harus dipenuhi, sesuai prinsip syariah, agar asuransi tersebut sah.
Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah bentuk usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk tabarru’.
Prinsip asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Melansir CIMB Niaga (20/3), pada dasarnya asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, atau berbagi risiko, di mana risiko satu pemegang polis dibebankan kepada seluruh pemegang polis.
Prinsip lain dalam asuransi syariah adalah tolong menolong (ta’awun), di mana seluruh peserta dan pengelola asuransi saling tolong menolong jika salah satu peserta mengalami risiko yang diasuransikan.
Selain itu asuransi syariah juga menekankan keadilan, di mana semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang adil. Juga kerelaan (ridha) dari peserta untuk bersama-sama mengeluarkan dana untuk menolong sesama dalam bentuk dana tabarru’.
Apa saja jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia dan akadnya?
Jenis-Jenis Rukun Asuransi Syariah di Indonesia dan Akadnya
Rukun adalah landasan atau syarat yang harus terpenuhi agar asuransi tersebut dianggap sah dalam prinsip syariah. Salah satu rukun yang harus terpenuhi adalah keberadaan akad yang mengikat peserta dan pengelola.
Berikut ini adalah jenis rukun asuransi syariah:
1. Aqid
Aqid adalah orang yang melakukan transaksi. Seorang aqid akan menerima haknya sebagai peserta dan memberikan kewajibannya sebagai peserta. Aqid harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan transaksi, juga memiliki objek untuk ditransaksikan.
2. Ma’qud Alaih
Ma’qud Alaih adalah objek transaksi yang berupa barang atau harta. Objek yang ditransaksikan dalam asuransi syariah harus suci (bukan barang najis), harus ada ketika akad dilakukan, merupakan harta sesuai kaidah islam.
Selain itu objeknya harus jelas, serta dapat diterima dan diserahkan. Barang yang dimaksud dalam rukun asuransi syariah adalah barang yang disewa dalam akad ijarah dan barang yang dijual dalam akad jual beli.
3. Ijab Qabul
Ijab qabul adalah proses perjanjian atau kesepakatan antara pihak yang terlibat, yakni peserta asuransi dengan pengelolanya. Kesepakatan ini harus diucapkan oleh aqid dan pihak pengelola.
Syarat agar ijab qabul dianggap sah adalah kesepakatan diucapkan secara jelas dan didengar oleh kedua pihak, ucapan ijab qabul harus diucapkan secara berurutan, dan harus ada kesepakatan yang disetujui serta disepakati tanpa penolakan atau pembatalan.
Lalu apa saja akad dalam asuransi syariah? Ada beberapa akad yang digunakan dalam asuransi syariah di Indonesia, antara lain:
1. Akad Tabarru’
Yakni akad tolong menolong, di mana setiap peserta asuransi syariah harus ikhlas memberikan dana yang digunakan untuk membantu para peserta lain jika salah satu di antaranya terkena risiko.
Semua peserta harus setuju dan ridha untuk saling tolong menolong sesama peserta. Sementara perusahaan asuransi akan berperan sebagai pengelola dana tabarru’ yang terkumpul dari pembayaran para peserta.
2. Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerja sama untuk memperoleh keuntungan dari pembagian tertentu yang sudah disepakati. Hasil mudharabah ini dapat berupa keuntungan ataupun kerugian. Dalam akad ini, premi asuransi dapat diinvestasikan di mana hasil keuntungannya akan dibagikan kepada pemegang polis.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberi kewenangan pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana milik peserta dengan imbalan berupa upah atau ujrah. Dengan kewenangan ini, pengelola asuransi berhak menginvestasikan premi yang dibayarkan peserta.
Namun pengelola tidak mendapatkan bagian dari hasil keuntungan kelolaan investasi premi peserta, tetapi peserta akan memberikan imbalan kepada pengelola dalam bentuk upah.
Itulah penjelasan singkat tentang jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia.
(Nadya Kurnia)