Dalam fiqih, keabsahan akad wakalah memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Melansir Bank Mega Syariah (11/10), berikut ini adalah rukun akad wakalah yang harus terpenuhi:
1. Al-Muwakkil (Pemberi Kuasa)
Al-muwakkil adalah pihak pemberi kuasa atau kewenangan kepada orang lain. Muwakkil harus memiliki kapasitas hukum untuk mengerjakan tindakan yang dilimpahkan, misalnya memiliki harta atau objek yang dilimpahkan kuasanya.
Dalam contoh keseharian ketika orang tua anaknya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat, maka yang memberikan kuasa haruslah sang orang tua yang memang tercatat sebagai pemilik kendaraan, bukan orang lain.
Atau ketika pihak penerima kuasa dilimpahkan kewenangan untuk menjual properti, maka muwakkilnya adalah orang yang memiliki properti yang hendak dijual tersebut, bukan orang lain yang mengatasnamakan si pemilik.
2. Al-Wakil (Penerima Kuasa)
Al-wakil adalah pihak yang menerima kuasa dari muwakkil. Penerima kuasa harus mampu mengerjakan tugas atau transaksi yang dilimpahkan kepadanya. Mereka juga harus bisa dipercaya dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya.