3. Al-Muwakkal Bihi (Objek)
Al-muwakkal bihi adalah tugas, tindakan, pekerjaan, atau transaksi yang dilimpahkan ke pihak lain. Alias objek pelimpahan kewenangannya. Objek wakalah harus jelas dan tidak terlarang menurut hukum syariah. Misalnya, menitip jual barang halal, menitipkan pembelian tanah, dan sebagainya.
4. Sighat (Ijab dan Qabul)
Pernyataan penawaran dari pemberi kuasa dan penerimaan kuasa (qabul) dari penerima kuasa. Proses ijab qabul ini harus dilakukan dengan jelas dan menunjukkan kesepakatan semua pihak.
Dalam perbankan syariah, akad wakalah biasanya digunakan dalam proses pembukaan rekening, pengelolaan investasi, dan transaksi pembayaran. Contohnya, bank dapat berlaku sebagai wakil untuk mengelola investasi nasabah di produk-produk syariah.
Atau seperti manajer investasi yang dilimpahkan tugas untuk mengelola dana nasabah oleh sang nasabah itu sendiri. Kemudian manajer investasi imbalan jasa sebagai agen sesuai kesepakatan di awal.
Ada empat jenis akad wakalah, yakni:
- Al-wakalah al-ammah, yakni kontrak perjanjian yang bersifat umum tanpa spesifikasi
- Al-wakalah al-khosshoh, yakni kontrak perjanjian yang bersifat spesifik dan sangat rinci
- Al-wakalah al-muqoyyadoh, yakni kontrak perjanjian dengan syarat-syarat tertentu untuk kewenangan yang dilimpahkan
- Al-wakalah mutlaqoh, yakni kontrak perjanjian tanpa syarat-syarat tertentu untuk kewenangan yang dilimpahkan
Itulah penjelasan singkat tentang pengertian akad wakalah.
(Nadya Kurnia)