IDXChannel - Akad hibah layak diketahui setiap muslim yang beriman. Hibah termasuk akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan hak milik seseorang kepada orang lain di waktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikit pun.
Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia yang bernilai sangat positif. Banyak ulama yang sepakat bahwa hibah mempunyai hukum sunnah berdasarkan surah An-Nisa Ayat 4 yang artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,"
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum akad hibah, sebagai berikut.
Akad Hibah

Akad hibah merupakan perjanjian yang dilakukan secara sukarela antara pemberi hibah dan penerima hibah. Dalam akad ini, pemberi hibah memberikan harta atau properti kepada penerima tanpa adanya kewajiban bagi penerima untuk memberikan imbalan atau pembayaran balik. Pada dasarnya, akad hibah merupakan bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam.