Barangnya jelas ada ketika hendak dihibahkan
Barang yang dihibahkan sudah diserahterimakan.
Barang yang dihibahkan adalah milik sang pemberi hibah.
Tanda serah terima (shighat)
Menurut para ulama fikih, terdapat dua jenis tanda serah terima atau shighat, di antaranya shighat perkataan (lafaz) yang disebut dengan istilah ijab dan qabul, serta yang kedua yaitu
shighat perbuatan, seperti penyerahan barang secara langsung tanpa adanya ijab qabul.
Itulah informasi terkait akad hibah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.