Apa Saja Produk Investasi Syariah untuk Pemula?
Investasi syariah adalah salah satu jenis investasi yang cocok untuk semua kalangan termasuk investor pemula.
IDXChannel - Investasi syariah adalah salah satu jenis investasi yang cocok untuk semua kalangan termasuk investor pemula. Alasannya, instrumen investasi syariah bisa dimulai dari modal yang sangat terjangkau dan risiko yang dapat diminimalkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana Investasi Indonesia (APRDI) Mauldy Rauf Makmur menjelaskan, dalam investasi syariah khususnya di pasar modal ada beberapa instrumen yang dapat digunakan yakni saham syariah, sukuk retail dan reksa dana syariah.
"Saat ini lebih dari 500 saham yang terdaftar di bursa efek Indonesia yang bisa digunakan untuk investasi.Kemudian sukuk, banyak jenisnya tapi yang sedang ditawarkan adalah sukuk retail , yang ketiga adalah reksadana syariah," katanya dalam acara Gebyar Safari Ramadan 2023,
Jumat (30/03/2023).
Simak sejumlah poin mengenai investasi reksa dana syariah yang aman, mudah, murah dan berkah, bagi investor pemula;
Kenapa harus Reksa dana syariah?
Karena investasi reksa dana syariah cocok untuk berbagai kalangan dan data OJK menunjukan bahwa jumlah investor reksa dana syariah bertumbuh sangat pesat hampir 1,2 juta per November tahun 2022 bahkan Desember ini pasti sudah mencapai lebih dari angka 1,2 juta investor. Secara keseluruhan investor reksa dana sudah mencapai 10 juta investor.
Kenapa sangat cepat pertumbuhannya?
Reksa dana syariah memiliki keunggulan, yang pertama pengelolaan secara profesional, yang kedua diversifikasi investasi, yang ketiga manfaat skala ekonomis , yang keempat kemudahan pembelian, pencairan investasi, yang kelima kepatuhan akan prinsip di pasar modal dan yang ke enam memiliki orientasi investasi di akhirat.
Mengenal Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal dan diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Reksa Dana Syariah ini mempunyai karakteristik, dikelola oleh manajer investasi yang profesional. Kemudian bank kustodian menyimpan dan mengadministrasikan portofolio. Lalu portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana sendiri bukan aset atau kekayaan manajer investasi atau bank kustodian, hanya dititipkan kepada manajer investasi dan bank kustodian.
Namun kekayaan dan kepemilikan aset nya adalah kepunyaan dari investor atau pemodal. Selanjutnya, terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dewan Pengawas Syariah. Untuk melihat dilaksanakannya manajer investasi maka dibentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah atau UPIS. Terakhir hanya boleh berinvestasi pada efek syariah serta wajib menggunakan kata-kata syariah pada nama produknya.
Bagaimana pasar modal menjadi instrumen syariah?
Ini adalah prinsip syariah pada reksa dana syariah yang diatur oleh OJK dan DSN MUI. Efek yang dikelola dalam portofolio reksa dana syariah itu tidak boleh tergolong usaha ribawi, tidak tergolong usaha perjudian, tidak tergolong usaha yang memproduksi,mendistribusikan serta memperdagangkan produk haram dan mudharat, efek selanjutnya rasio total ribawi dibandingkan total aset tidak lebih 45% dan pendapatan non syariah dibandingkan total pendapatan tidak lebih 10%.
Apakah dalam reksa dana syariah ada akad?
Investor menguasakan dana nya untuk dikelolakan di Reksa dana syariah, investor menggunakan akad yang disebut dengan wakalah, oleh karena itu dana tadi dikelola oleh dua pihak yaitu manajer investasi dan bank kustodian.
Investasi ini dipastikan harus pada efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu saham syariah, sukuk korporasi, sukuk negara ataupun instrumen pasar syariah. Untuk pengelolaan akad dari wakalah yang dipercayakan pada dua pihak yang tadi, tentunya investor akan memberikan fee berupa ujrah.
Jenis Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah Open End adalah Reksa Dana yang dapat diinvestasikan atau dapat dicairkan kapanpun tidak mengenal waktu. diantaranya, RDS pasar uang, RDS pendapatan tetap, RDS campuran, RDS saham, RDK indeks, RDS terproteksi, RDS dengan peminjaman, RDS efek syariah luar negeri, RDS berbasisi sukuk, RDS ETF, RDS Penyertaan terbatas, RDS target waktu, RDS lain sepanjang ditetapkan OJK.
Manfaat dan Risiko, Hak dan Kewajiban Investor Manfaat
Reksa Dana adalah memenuhi tujuan keuangan, dikelola secara profesional, mengalahkan inflasi, untuk pemula/awam, pengecualian pajak, mudah dan murah, legal dan logis. Hak Investor, mendapat informasi, mendapat bukti konfirmasi transaksi, mendapat laporan berkala, menjual kembali UP seluruh/ sebagian. Risiko Reksa Dana, pergerakan harga aset dasar, kondisi ekonomi dan politik dan likuiditas. Kewajiban Investor, memahami produk, memahami resiko, membuka rekening dan menyetorkan dana.
Cara Mendapatkan Reksa Dana Syariah
Saat ini ada 61 manajer investasi pengelola reksa dana syariah. Investasi syariah ini bisa bekerjasama dengan agen penjual efek reksa dana yaitu APERD, saat ini ada 67 APERD yang memasarkan reksadana syariah. dari 67 itu ada 31 perbankan ada 21 sekuritas dan 15 digital platform yang bisa digunakan.
(DES/ Alya Mardiatul)