IDXChannel – Sejarah Pasar Modal Syariah telah dimulai sejak 1997 silam. Pasar Modal Syariah merupakan aktivitas pasar modal yang sesuai dengan prinsip dalam Islam.
Pasar Modal Syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasar Modal Syariah kerap menjadi pilihan para investor yang ingin berinvestasi di pasar modal namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Islam.
Lantas, bagaimana sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia? IDXChannel mengulas tonggak sejarah kelahirannya sebagai berikut.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Dilansir dari Indonesia Stock Exchange, Pasar Modal Syariah merupakan kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Pasar Modal Syariah juga merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Direktorat Pasar Modal Syariah, OJK.
Dengan demikian, kegiatan Pasar Modal Syariah pada umumnya tidak terlepas dari kegiatan di pasar modal konvensional. Akan tetapi, mekanisme transaksi dan produk Pasar Modal Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip dalam Islam.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia telah dimulai sejak diterbitkannya reksa dana syariah untuk pertama kalinya oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997 silam.
Selanjutnya, pada tahun 2000, Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indeks saham syariah pertama. Dengan adanya indeks tersebut, tersedia saham-saham yang dapat dijadikan sarana investasi sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam. Indeks ini terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia kala itu.
Selanjutnya, pada tahun 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun mulai menerbitkan Fatwa nomor 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Instrumen investasi syariah di pasar modal pun bertambah seiring dengan kehadiran obligasi syariah dari PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini juga sekaligus menjadi instrumen obligasi syariah pertama yang menggunakan akad mudharabah.
DSN-MUI pun kembali menerbitkan Fatwa nomor 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal pada tahun 2003. Peraturan OJK yang kala itu masih bernama Bapepam dan LK mengenai Pasar Modal Syariah baru pertama kali diterbitkan pada 2006. Aturan ini pun diikuti dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada 2007 yang kemudian menjadi panduan bagi investor dalam memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Selanjutnya, perkembangan Pasar Modal Syariah terus mengalami pencapaian baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008. Undang-Undang ini kemudian menjadi landasan hukum bagi penerbitan surat berharga syariah negara atau disebut sukuk negara. Pada Agustus 2008, Pemerintah Indonesia pun untuk pertama kalinya menerbitkan sukuk negara atau SBSN ini yakni SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.