IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) Repurchase Agreement (Repo) dan Inaugurasi Penyerahan Izin Operasional Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar.
Peluncuran tersebut merupakan tonggak penting dari pendalaman pasar keuangan Indonesia, dengan peran langsung SPPA dalam menyediakan perdagangan pasar sekunder untuk instrumen surat utang dan pasar uang.
Komitmen tersebut juga didukung melalui persetujuan izin operasional SPPA sebagai penyedia ETP antarpasar oleh Bank Indonesia (BI) pada 28 November 2025. Persetujuan izin operasional tersebut juga memperkuat posisi SPPA dalam penyelenggaraan layanan transaksi yang dipercaya oleh BI atas instrumen pasar uang, yaitu Repo.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan, izin itu juga menjadi dasar dan komitmen lebih lanjut bagi BEI untuk mengembangkan instrumen pasar uang di SPPA.