IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang periode suspensi atas saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Dengan kata lain, hingga saat ini, sahamnya belum bisa diperjualbelikan di pasar.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan menilai, Bursa telah mengirim surat kepada manajemen TGUK untuk meminta jawaban seputar kondisi usaha perseroan. Namun, manajemen dinilai belum menyampaikan informasi secara lengkap dan konsisten.
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 1 Desember 2025," katanya dalam pengumuman, Senin (1/12/2025).
Keputusan BEI memperpanjang penghentian perdagangan saham TGUK membuat dana investor tertahan lebih lama. Berdasarkan catatan IDX Channel, saham TGUK disuspensi BEI sejak 29 Mei 2025, sehingga saham tersebut sudah disuspensi selama enam bulan.
Sebelumnya, saham TGUK disuspensi setelah menyentuh batas auto reject atas (ARA), tersengar isu akuisisi oleh Visionary Capital Ltd. Proses akuisisi terus berjalan hingga rencana ekspansi ke sektor daging beku pun diumumkan.