Seiring dengan perkembangan Pasar Modal Syariah, Bapepam-LK (OJK) pun melakukan penyempurnaan terhadap peraturan tentang penerbitan efek syariah, kriteria, dan Daftar Efek Syariah pada 30 Juni 2009.
Adapun Pasar Modal Syariah mengacu pada transaksi pasar keuangan, operasi dan layanan yang sesuai dengan aturan, prinsip dan praktek Islam. Oleh karena itu, OJK pun mengatur tentang akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia yakni melalui aturan dalam POJK No. 53/POJK.04/2015. Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah ini antara lain akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.
Itulah ulasan mengenai sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia yang perlu diketahui oleh investor yang hendak berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.