sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga dalam Perbankan Syariah

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
02/04/2023 09:10 WIB
Perbedaan bagi hasil dan bunga dalam perbankan syariah akan dibahas pada artikel berikut ini.
Simak Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga dalam Perbankan Syariah. (Foto: Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga)
Simak Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga dalam Perbankan Syariah. (Foto: Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga)

IDXChannelPerbedaan bagi hasil dan bunga dalam perbankan syariah akan dibahas pada artikel berikut ini. Bank pada hakekatnya adalah badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan, atau dengan kata lain memenuhi fungsi perantara keuangan.

Terdapat dua jenis sistem perbankan dalam sistem perbankan Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah.  

Bank Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang ditentukan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), manfaat (maslahah) , universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung gharar, maysir, riba, penindas dan barang haram. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunga adalah pendapatan dari setiap penyertaan modal. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengartikan bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam atas jumlah yang diterima dan dinyatakan dalam persentase (bunga). 

Berbeda dengan bunga, bagi hasil adalah konsep Islam yang mengacu pada pembagian keuntungan atau kerugian dalam kemitraan atau usaha patungan antara pemilik modal dan pelaku bisnis atau perusahaan.

Konsep bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara dana dan dana. Dengan kata lain, setiap bentuk pertimbangan perjanjian kerjasama memiliki nilai yang berbeda. Dimana ukuran akuisisinya, tergantung bisnisnya. 

Dalam hal ini terdapat beberapa perjanjian yang mengikat bentuk kerjasama pada awal perjanjian antara pemodal dengan pimpinan perusahaan. Salah satunya yang sering digunakan adalah akad musyarakah dan mudharabah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement