Beda Bagi Hasil dan Bunga Dalam Perbankan Syariah
Berikut perbedaan sistem bunga di bank konvensional dengan prinsip bagi hasil bank syariah berdasarkan laman resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia:
Sistem Bunga Bank Konvensional
1. Hipotesis selalu menguntungkan
2. Berdasarkan jumlah atau pokok pinjaman
3. Nasabah perpanjangan kredit dikenakan secara sepihak oleh bank dengan perubahan suku bunga tertentu tergantung fluktuasi suku bunga pasar uang. Nasabah tidak dapat menghindari pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat bertambah atau berkurang selama jangka waktu pembayaran kreditnya.
4. Tidak bergantung pada efisiensi usaha. Besaran pembayaran bunga tidak bertambah meskipun besaran bunga berlipat ganda pada saat perekonomian sedang baik
5. Keberadaan bunga diduga halal oleh semua agama, termasuk Islam
6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, terlepas dari keuntungan atau kerugian proyek yang dilakukan oleh pelanggan