Sistem Bagi Hasil Bank Syariah
1. Kemungkinan untung atau rugi
2. Berdasarkan nisbah bagi hasil atas pendapatan/keuntungan karena pembiayaan kepada nasabah
3. Tingkat keuntungan bank (disepakati kedua belah pihak) ditambah dengan pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual dan tetap sama sampai dengan akhir jangka waktu kontrak. Tingkat pembagian preferensial proporsional (disetujui oleh kedua belah pihak) tetap sama pada setiap kontrak sampai akhir jangka waktu kontrak keuangan (untuk pembiayaan konsumen)
4. Bagi hasil berbeda-beda sesuai dengan hasil usaha (untuk bentuk pembiayaan atas dasar bagi hasil)
5. Tidak ada agama yang meragukan legitimasi pembagian keuntungan
6. Keuntungan dibagi tergantung keuntungan proyek yang dilaksanakan. Jika proyek tidak menghasilkan keuntungan, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak. (SNP)