IDXChannel – Perbedaan bagi hasil dan bunga dalam perbankan syariah akan dibahas pada artikel berikut ini. Bank pada hakekatnya adalah badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan, atau dengan kata lain memenuhi fungsi perantara keuangan.
Terdapat dua jenis sistem perbankan dalam sistem perbankan Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang ditentukan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), manfaat (maslahah) , universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung gharar, maysir, riba, penindas dan barang haram.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunga adalah pendapatan dari setiap penyertaan modal. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengartikan bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam atas jumlah yang diterima dan dinyatakan dalam persentase (bunga).
Berbeda dengan bunga, bagi hasil adalah konsep Islam yang mengacu pada pembagian keuntungan atau kerugian dalam kemitraan atau usaha patungan antara pemilik modal dan pelaku bisnis atau perusahaan.
Konsep bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara dana dan dana. Dengan kata lain, setiap bentuk pertimbangan perjanjian kerjasama memiliki nilai yang berbeda. Dimana ukuran akuisisinya, tergantung bisnisnya.
Dalam hal ini terdapat beberapa perjanjian yang mengikat bentuk kerjasama pada awal perjanjian antara pemodal dengan pimpinan perusahaan. Salah satunya yang sering digunakan adalah akad musyarakah dan mudharabah.
Beda Bagi Hasil dan Bunga Dalam Perbankan Syariah
Berikut perbedaan sistem bunga di bank konvensional dengan prinsip bagi hasil bank syariah berdasarkan laman resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia:
Sistem Bunga Bank Konvensional
1. Hipotesis selalu menguntungkan
2. Berdasarkan jumlah atau pokok pinjaman
3. Nasabah perpanjangan kredit dikenakan secara sepihak oleh bank dengan perubahan suku bunga tertentu tergantung fluktuasi suku bunga pasar uang. Nasabah tidak dapat menghindari pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat bertambah atau berkurang selama jangka waktu pembayaran kreditnya.
4. Tidak bergantung pada efisiensi usaha. Besaran pembayaran bunga tidak bertambah meskipun besaran bunga berlipat ganda pada saat perekonomian sedang baik
5. Keberadaan bunga diduga halal oleh semua agama, termasuk Islam
6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, terlepas dari keuntungan atau kerugian proyek yang dilakukan oleh pelanggan
Sistem Bagi Hasil Bank Syariah
1. Kemungkinan untung atau rugi
2. Berdasarkan nisbah bagi hasil atas pendapatan/keuntungan karena pembiayaan kepada nasabah
3. Tingkat keuntungan bank (disepakati kedua belah pihak) ditambah dengan pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual dan tetap sama sampai dengan akhir jangka waktu kontrak. Tingkat pembagian preferensial proporsional (disetujui oleh kedua belah pihak) tetap sama pada setiap kontrak sampai akhir jangka waktu kontrak keuangan (untuk pembiayaan konsumen)
4. Bagi hasil berbeda-beda sesuai dengan hasil usaha (untuk bentuk pembiayaan atas dasar bagi hasil)
5. Tidak ada agama yang meragukan legitimasi pembagian keuntungan
6. Keuntungan dibagi tergantung keuntungan proyek yang dilaksanakan. Jika proyek tidak menghasilkan keuntungan, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak. (SNP)