Apa yang Menjadi Dasar Hukum Pengelolaan Dana Tabarru dalam Asuransi Syariah
Apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Bagi mereka yang mempertimbangkan produk asuransi syariah, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah Dana Tabarru'. Ini adalah elemen kunci yang membedakan asuransi syariah dari produk asuransi konvensional.
Lantas apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Pengertian Dana Tabarru
Bagi sebagian orang, istilah "Tabarru'" mungkin terdengar asing. Namun sebenarnya, konsep ini tidaklah baru dan seringkali kita temui dalam kehidupan sehari-hari.
Tabarru' adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti sumbangan atau derma. Orang yang memberikan Tabarru' disebut sebagai mutabarri atau dermawan. Secara luas, Tabarru' mengacu pada tindakan melakukan kebaikan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam konteks asuransi jiwa syariah, Tabarru' adalah skema pengelolaan dana kontribusi yang didasarkan pada akad hibah. Dana ini dikumpulkan melalui pembelian sukarela dari peserta asuransi untuk kemudian dikelola secara kolektif.
Apa yang Menjadi Dasar Hukum Pengelolaan Dana Tabarru dalam Asuransi Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)
Implementasi Tabarru' dalam Hukum Indonesia
Jika Anda bertanya apa yang menjadi dasar hukum pengeloaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah. Sebenarnya di Indonesia, aturan ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 72/POJK.05/2016.
Menurut peraturan tersebut, Dana Tabarru' atau Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) adalah dana yang disediakan untuk mengantisipasi risiko penurunan nilai aset dan liabilitas.
Penggunaan Dana Tabarru' diatur dengan ketat. Perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan Dana Tabarru' untuk tujuan tertentu, seperti pembayaran santunan kepada peserta, pembayaran kontribusi kepada pengelola lain, pengembalian dana kepada peserta, dan biaya pengelolaan aset.
Pengelolaan Dana Tabarru'
Dana Tabarru' dikelola melalui akad wakalah bil ujroh atau pemberian kuasa dengan imbalan. Pengelola syariah bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut. Mereka juga bertugas memberikan santunan kepada peserta yang terdampak risiko.
Pengelola syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Itulah jawaban mengenai apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana Tabarru dalam asuransi syariah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)