sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Kenali Perbedaan Pembiayaan Konvensional dan Syariah

Syariah editor Dhera Arizona
16/04/2024 15:50 WIB
Konvensional dan syariah memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat, namun keduanya memiliki tiga perbedaan yang cukup signifikan.
Yuk Kenali Perbedaan Pembiayaan Konvensional dan Syariah. (Foto MNC Media)
Yuk Kenali Perbedaan Pembiayaan Konvensional dan Syariah. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Pembiayaan merupakan salah satu aspek yang penting dalam perekonomian suatu negara, baik untuk kebutuhan individu maupun bisnis. Adapun jenis pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah. 

Meskipun konvensional dan syariah memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat, namun keduanya memiliki tiga perbedaan yang cukup signifikan, antara lain:

1. Perjanjian/Akad

Perjanjian pembiayaan konvensional dibuat berlandaskan hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan untuk pembiayaan syariah memiliki dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dituangkan dalam suatu akad. Pada MNC Finance, terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yaitu produk pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.

2. Suku Bunga

Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah wajib membayarkan cicilan setiap bulannya dengan disertai bunga. Di dalam akad pembiayaan syariah, tidak diperbolehkan adanya bunga karena dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah Akad MMQ menerapkan sistem bagi hasil.

3. Denda

Saat terjadi keterlambatan pembayaran, pembiayaan konvensional akan memberlakukan denda bagi nasabah sehingga nasabah wajib cicilan beserta denda yang timbul. Pada pembiayaan syariah, tidak ada penerapan denda melainkan ta’widh. Ta’widh adalah ganti rugi bagi nasabah yang lalai/menyimpang dalam melakukan pembayaran yaitu sebesar kerugian nyata dari biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement