IDXChannel - Kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif secara yoy.
Adapun pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,17 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,91 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,98 persen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, dimana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off.
"Pada 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada," katanya di Jakarta Senin (14/4/2025).
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain rencana penyusunan buku khutbah PPDP syariah yang dapat digunakan oleh para pemuka agama maupun tenaga pengajar untuk memberikan literasi terkait asuransi syariah kepada masyarakat.