SYARIAH

Apakah Saham itu Sesuai Prinsip Syariah? Cek Indeks, Ketentuan Transaksi dan Emitennya

Kurnia Nadya 24/05/2023 18:20 WIB

Transaksi saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Apakah Saham itu Sesuai Prinsip Syariah? Cek Indeks, Ketentuan Transaksi dan Emitennya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah saham sesuai dengan prinsip syariah? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat yang hendak memulai investasi pasar modal, namun masih ragu apakah hukum Islam membolehkannya. 

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yakni hukum investasi atau transaksi saham, dan saham itu sendiri. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam perdagangan saham. 

Yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011, di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan transaksi saham yang sesuai dengan hukum-hukum syariah. Inti dari faktwa tersebut di antaranya adalah berikut: 

Mengacu pada salah satu poin di atas, disebutkan bahwa untuk menjamin kehalalan investasi saham, maka Anda disarankan hanya berinvestasi pada saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Seperti apa saham dengan prinsip syariah? Dilansir dari IDX (24/5), berikut ini adalah kriteria emiten dengan saham syariah.

Apakah Saham Itu Sesuai Prinsip Syariah?

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: 

Emiten juga harus memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: 

Untuk mempermudah transaksi saham secara syariah, Bursa Efek Indonesia merilis indeks-indeks saham yang memenuhi prinsip syariah, yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Indeks (JII), JII70, IDX-MES BUMN 17 (BUMN berprinsip syariah). 

Demikianlah ulasan singkat tentang apakah saham itu sesuai prinsip syariah. Investasi saham dan saham hukumnya halal selama memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh DNS MUI. (NKK)

SHARE