sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

30 Daftar Saham Syariah 2023 yang Dijamin Bebas Riba

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
17/05/2023 14:47 WIB
Beberapa daftar saham syariah untuk jangka panjang ini akan membantu Anda dalam menanamkan investasi di pasar modal atau bursa efek.
30 Daftar Saham Syariah 2023 yang Dijamin Bebas Riba. (FOTO : MNC MEDIA)
30 Daftar Saham Syariah 2023 yang Dijamin Bebas Riba. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa daftar saham syariah untuk jangka panjang ini akan membantu Anda dalam menanamkan investasi di pasar modal atau bursa efek. 

Selain dipastikan beberapa saham itu telah melengkapi syarat yang sesuai diterapkan OJK. Daftar saham syariah untuk jangka panjang ini bisa menjadi bagian dari investasi Anda.

Lalu apa saja daftar saham syariah untuk jangka panjang? Simak penjelasanya yang dihimpun dari Linkaja dengan judul ‘10 Daftar Saham Syariah Terbaik untuk Jangka Panjang.’

Daftar Saham Syariah 2023

Seperti diketahui pasar modal di Indonesia menerapkan dua jenis saham syariah, yaitu. 

Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015

Kriteria Saham Syariah

Selain itu pula, syariah yang terdapat di pasar modal syariah, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) dari OJK yang diterbitkan secara berkala setiap bulan Mei dan November. 

Mereka pun harus memenuhi beberapa kriteria salah satunya tidak melakukan beberapa hal yang tidak masuk ke golong yang tidak syariah, yaitu : 

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

  1. Jasa keuangan ribawi, antara lain:

Bank berbasis bunga;

Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

  1. Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  2. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairih) yang ditetapkan oleh DSN MUI;

Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

  1. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

Selain itu, ada pula emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; atau
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement