SYARIAH

Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Calon Jamaah Umrah

Muhammad Sukardi 21/10/2022 16:18 WIB

Arab Saudi masih mewajibkan vaksin Meningitis Meningokokus (MM) sebagai syarat keberangkatan bagi calon jamaah umrah.

Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Calon Jamaah Umrah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Arab Saudi masih mewajibkan vaksin Meningitis Meningokokus (MM) sebagai syarat keberangkatan bagi calon jamaah umrah.

"Aturan vaksin MM untuk calon jamaah umrah itu bukan aturan yang dibuat sendiri oleh Kemenkes RI, tapi aturan dari Kemenkes Arab Saudi sebagai syarat perjalanan," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (21/10/2022).

"Aturan vaksin MM itu serupa dengan vaksin Covid-19 yang memang diminta oleh Kemenkes Arab Saudi," tambah Siti Nadia.

Dia menjelaskan, bila ada keputusan terbaru dari Arab Saudi soal vaksin MM ini, Indonesia pasti akan mengikuti perubahan. "Kami pasti ikut arahan," singkatnya.

Sebelumnya, Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Tri Winarto meminta kebijaksanaan Kementerian Kesehatan RI untuk tidak memaksakan calon jamaah umrah melakukan vaksin Meningitis Meningokokus (MM). Alasan Tri, vaksin MM kini sudah tidak diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah.

"Solusinya dalam hal ini, Kementerian Kesehatan harus bijaksana, tidak memaksakan aturan wajib bagi jamaah umrah. Buktinya Arab Saudi pun tidak menanyakan apapun kepada jamaah terkait dengan vaksin ini," kata Tri saat dihubungi MNC Portal, hari ini.

Mengetahui pernyataan tersebut, Siti Nadia menimpali, "Buktinya mana (bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin MM sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah)?".

Siti Nadia pun memberikan dokumen lengkap dalam bentuk Pdf yang berjudul Health Regulation En MoH Saudi Arabia, berisi persyaratan kesehatan dan rekomendasi untuk calon jamaah umrah dan haji 1443 H (2022).

Di dokumen tersebut, terdapat kebijakan yang mengatur soal vaksin yang harus diterima calon jamaah umrah sebelum tiba di Arab Saudi, termasuk Covid-19 dan Meningitis Meningokokus (MM).

Pada poin vaksin MM, tertulis di sana bahwa semua pelancong, domestik atau internasional, dewasa dan anak-anak berusia di atas 1 tahun yang tiba untuk umrah, haji, atau untuk pekerjaan musiman di zona haji, diminta menyerahkan sertifikat vaksinasi MM valid yang diterima setidaknya 10 hari sebelum kedatangan. 

Tertera juga di sana bahwa bukti ilmiah saat ini menunjukkan bahwa vaksin konjugasi aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Lalu, Otoritas Kesehatan negara asal jamaah harus memastikan vaksin mereka dalam masa berlaku yang aman dan pastikan bahwa jenis vaksin ditunjukkan dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, maka akan dianggap valid selama 3 tahun saja. 

(DES)

SHARE