Bagaimana Berutang Piutang yang Baik Menurut Islam? Simak Ulasannya
Bagaimana berutang piutang yang baik menurut Islam? Orang yang berutang sudah selayaknya berusaha melunasi utangnya sesegera mungkin.
IDXChannel - Bagaimana berutang piutang yang baik menurut Islam? Orang yang berutang sudah selayaknya berusaha melunasi utangnya sesegera mungkin tatkala ia telah mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utangnya tersebut. Sebab orang yang menunda-nunda pelunasan utang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zalim.
Sebagaimana yang tertuang dalam hadis berikut yang artinya;
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim).
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (17/8/2023), IDX Channel telah merangkum berutang piutang yang baik, sebagai berikut.
Berutang Piutang yang Baik
Dalam utang piutang tentu ada akad yang disepakati oleh kedua belah pihak antara lain, tanggal pengembalian, besaran pinjaman, jaminan dan lain-lain. Dalam Undang-undang khusus tentang Piutang Negara seperti Undang-undang No. 49 Prp tahun 1960 dan kemudian banyak Peraturan lainnya yang menunjukkan bahwa urusan piutang ini memang merupakan urusan yang serius, bukan hanya sekedar undang-undang namun dibentuknya lembaga khusus yang menanganinya yaitu Panitia Urusan Piutang Negara.
Di dalam agama Islam persoalan utang piutang itu menjadi perhatian sekali, dan islam membolehkan orang melakukan utang piutang, hal ini ditegaskan dalam Al-Quran yang artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya”. (QS. Al Baqarah:
Dan membayar utang di dalam agama Islam juga merupakan suatu kewajiban. Islam melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki utang, artinya bahwa utang wajib dilunasi sebelum meninggal, karena utang dapat menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kelak dihisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadits berikut.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)
Rukun Utang Piutang
- Dua orang yang berakad (pemberi utang dan orang yang berutang).
- Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ (orang yang berbuat kebaikan) yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
- Syarat orang yang berutang. Orang yang berutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakal sehat.
- Harta yang diutangkan.
- Harta yang diutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang.
- Harta yang diutangkan diketahui kadarnya.
- Sighat ijab kabul yakni, ucapan antara dua pihak yang memberi utang dan orang yang berutang. Ucapan ijab misalnya “Saya mengutangimu atau memberimu utang” dan ucapan kabul misalnya “Saya menerima” atau “ saya ridha “ dan sebagainya.
Adab Utang Piutang
- Seorang yang memberikan utang tidak mengambil keuntungan dari apa yang diutangkan.
- Menulis perjanjian secara tertulis disertai dengan saksi yang bisa dipercaya.
- Seseorang yang berutang harus berniat dengan sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya.
- Berutang pada orang yang berpenghasilan.
- Berutang dalam keadaan darurat atau terdesak saja.
- Tidak boleh melakukan utang piutang disertakan dengan jual beli.
- Jika ada keterlambatan dalam pengembalian/pelunasan utang, maka segera memberitahukan kepada pihak yang berpiutang
- Pihak yang berpiutang hendaknya memberikan toleransi waktu/menangguhkan
- Menggunakan uang hasil berutang dengan benar.
- Berterimakasih kepada orang yang berpiutang
Itulah informasi terkait berutang piutang yang baik menurut Islam, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.