SYARIAH

Bagaimana Cara Menghitung Warisan dalam Islam?

Mohammad Yan Yusuf 06/08/2023 08:00 WIB

Bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam? Tentu pertanyaan demikian seringkali ditanyakan manakala hendak melakukan bagi-bagi warisan. 

Bagaimana Cara Menghitung Warisan dalam Islam? (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam? Tentu pertanyaan demikian seringkali ditanyakan manakala hendak melakukan bagi-bagi warisan

Seperti diketahui menghitung warisan dalam Islam diperlukan untuk membagi kepada sejumlah hak waris. Dipercaya penghitungan ini akan menjadi lebih adil. 

Lantas bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Menghitung Warisan dalam Islam

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan: 

  1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
  2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
  3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 
  4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Contoh Kasus Menghitung Warisan

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:

Kasus 1 

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris             Bagian       24

Istri                          1/8             3

Ibu                           1/6            4

Anak laki-laki          Sisa          17

Majmu’ Siham                         24

Penjelasan:

  1. 1/8, 1/6 dan sisa adalah bagian masing-masing ahli waris.
  2. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
  3. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:

    - 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8

    - 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6

    - 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)

  1. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

 

Bagaimana Cara Menghitung Warisan dalam Islam? (FOTO : MNC MEDIA)

Kasus 2

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris       Bagian        3

Anak laki-laki   Ashabah   1

Anak laki-laki   Ashabah   1

Anak laki-laki   Ashabah   1

Majmu’ Siham                  3

Penjelasan:

  1. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
  2. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.
  3. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
  4. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)

Itulah penjelasan cara menghitung warisan dalam Islam. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE