Bagaimana Hukum Jual Mahar dalam Islam? Berikut Penjelasannya
Ada sebuah hukum jual mahar dalam Islam yang perlu Anda ketahui sebelum melangsungkan pernikahan
IDXChannel – Ada sebuah hukum jual mahar dalam Islam yang perlu Anda ketahui sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam sebuah pernikahan, terdapat sebuah istilah “mahar” yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki. Mahar adalah sebuah pemberian yang wajib dilakukan oleh mempelai pria kepada mempelai wanitanya. Nah, sebenarnya bagaimana hukum jual mahal dalam Islam?
Pengertian Mahar
Secara etimologi, kata “mahar” memiliki arti maskawin. Mahar berasal dari bahasa Arab yang termasuk ke dalam kata benda bentuk abstrak atau mashdar. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 Huruf d, yang dimaksud mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut Abdul Rahman Ghozali (2003) dalam bukunya yang berjudul Fiqih Munakahat, mahar secara terminologi memiliki arti “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.
Jika melihat pada surat An-Nisa ayat 20-21, wajib hukumnya bagi seorang laki-laki untuk membayar mahar kepada perempuan yang akan dinikahinya secara ikhlas.
Hukum Jual Mahar dalam Islam
Ketentuan mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab V Pasal 30-38. Pada pasal 32 menyebutkan bahwa “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.
Berdasarkan hal tersebut, mahar akan menjadi hak istri sepenuhnya. Tidak ada satu orangpun yang memiliki hak terhadap mahar tersebut. Sudah menjadi hak istri dalam mengelola mahar tersebut, baik untuk disimpan, diberikan kepada orang lain, maupun dijual.
Dalam Surat An-Nisa ayat 4 menyebutkan bahwa “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
Untuk itu, jika istri mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hati, maka diperbolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambil mahar tersebut.
Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum jual mahar dalam Islam yang sepenuhnya merupakan hak dari istri.