Bagaimana Jual Beli dalam Islam? Penjelasan, Rukun, Prinsip, dan Jenis-Jenis Akadnya
Jual beli dijelaskan sebagai aktivitas yang melibatkan dua pihak atau lebih, untuk melakukan transaksi pertukaran barang dengan barter atau uang.
IDXChannel—Bagaimana jual beli dalam Islam berlaku? Jual beli dalam Islam berlaku sesuai hukum syariat yang berbasis pada dalil Alquran dan hadist nabi. Ada rukun dan ketentuan yang harus terpenuhi.
Mengutip situs resmi Muhammadiyah (14/5), dari pendapat beragam ulama, istilah jual beli berasal dari gabungan al-bai’ (menjual) dan syira’ (membeli), karena ada keterlibatan aktif antara kedua pihak untuk melakukan transaksi.
Dengan kata lain, jual beli dijelaskan sebagai aktivitas yang melibatkan dua pihak atau lebih, untuk melakukan transaksi pertukaran barang dengan cara tertentu, baik secara barter atau tukar barang, dan dengan transaksi menggunakan alat tukar (uang).
Bagaimana hukum jual beli? Dalam An-Nisa: 29 Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,”
Dalam surat Al-Baqarah: 275 juga tertulis, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,”
Jual Beli Dalam Islam: Rukun dan Prinsipnya
Dalam Islam, jual beli memiliki rukun-rukun yang harus terpenuhi. Jika tidak, transaksinya dianggap tidak sah. Rukun jual beli ini antara lain:
- Harus ada penjual dan pembeli
- Harus ada barangnya (yang akan dijual)
- Harus ada nilai tukar yang jelas dan dapat menggantikan barang (barter)
- Harus ada ijab kabul atau ucapan serah terima antara penjual dan pembeli
Muhammadiyah menyusun prinsip-prinsip syariat yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim yang hendak melakukan transaksi jual beli. Prinsip-prinsip ini berlaku seperti etika yang baiknya dipahami muslim sebelum bertransaksi.
Berikut ini adalah beberapa prinsip yang mesti diingat dan dipertimbangkan:
Prinsip pertama, muslim dianjurkan untuk menghindari menawar barang yang sedang ditawar barang lain, ini bertujuan untuk menghindari kekecewaan, marah, dan kebencian hingga berujung pada pertentangan.
Kedua, barang yang diperjualbelikan haruslah bersifat mubah (diperbolehkan), bukan barang yang bersifat. Dari prinsip ini jelas, muslim diarahkan untuk menjual dan membeli barang-barang yang sifatnya halal dan mubah, bukan haram dan najis.
Ketiga, muslim juga dianjurkan untuk menghindari praktik perjudian dalam sistem jual beli. Selain ketiga prinsip di atas, masih ada prinsip-prinsip lain yang mesti diingat, yakni:
- Menghindari penipuan dan kecurangan
- Menghindari sikap tidak transparan
- Mendzalimi konsumen (menimbun barang, mark-up harga, dll)
- Melakukan praktik yang bahaya (MLM, dll)
Jual Beli dalam Islam: Akad-Akadnya
Ada banyak akad jual beli dalam Islam. Akad-akad ini banyak diadaptasi oleh perbankan syariah dalam penyaluran produk simpanan dan pembiayaannya. Berikut ini adalah beberapa contoh akad jual beli dalam Islam:
- Musyarakah = akad antara pengumpul-pengumpul modal usaha
- Wadi’ah = akad yang dilakukan jika ada penitipan barang kepada salah satu pihak
- Wakalah = akad pengikat antara dua pihak
- Kafalah = akad untuk mengatur jaminan dalam proses jual beli
- Ijarah = akad untuk pengalihan hak guna barang
- Mudharabah = akad antara pengelola modal dan pemilik modal
- Murabahah = akad di mana harga jual barang disepakati oleh kedua pihak
Itulah penjelasan singkat tentang jual beli dalam Islam yang patut diketahui. (NKK)