SYARIAH

Bagaimana Pendapat Ulama Terkait Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri?

Shifa Nurhaliza Putri 09/04/2024 14:35 WIB

Jelang akhir Ramadan ini, mungkin menjadi pertanyaan apakah zakat fitrah bisa diberikan kepada orang tua sendiri?

Bagaimana Pendapat Ulama Terkait Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? (Foto: Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri)

IDXChannel - Jelang akhir Ramadan ini, mungkin menjadi pertanyaan apakah zakat fitrah bisa diberikan kepada orang tua sendiri?

Zakat Fitrah merupakan penyempurnaan ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadan. Rukun Islam yang ketiga, kewajiban ini mulai berlaku sejak tahun kedua Hijriah, menjelang wajib puasa Ramadan.

Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan pada awal Ramadan, namun sebagian besar masyarakat membayarnya menjelang akhir Ramadan atau menjelang Idul Fitri.

Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri

Zakat ditujukan kepada 8 Asnaf atau Penerima Zakat yang seharusnya diperlihatkan dan ada pada Surah At Taubah Ayat 60 yang terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Anak yatim biasanya tidak berhak menerima Zakat. Namun jika anak yatim piatu tidak mampu, maka ia berhak mendapat zakat. Oleh karena itu, anak yatim berhak menerima Zakat bukan karena statusnya sebagai anak yatim, tetapi karena mereka yang tidak mampu menerima Zakat dapat menerimanya.

Para Ulama kini membolehkan zakat diberikan kepada anak-anak dan sanak saudara yang bukan orang tua, asalkan memenuhi kriteria penerima zakat (orang miskin).

Para ulama berbeda pendapat mengenai pemberian zakat kepada orang tua bahkan orang tua sendiri. Sebagian ulama melarang pemberian zakat kepada orang tua dan anak. Namun kecuali mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu menghidupi diri mereka sendiri dengan cara yang baik dan layak), mereka tidak berhak atas zakat. Zakat harus disalurkan pada tempat yang tepat. (SNP)

SHARE