SYARIAH

Baznas Kaji Besaran Zakat dari Sektor Tambang hingga Para Youtuber

Eka Setiawan/Kontri 30/11/2022 13:38 WIB

Baznas membahas mekanisme tata cara pengumpulan hingga besaran persentase zakat untuk beberapa sektor, termasuk pertambangan hingga Youtuber.

Baznas Kaji Besaran Zakat dari Sektor Tambang hingga Para Youtuber. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)

IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia tengah membahas mekanisme tata cara pengumpulan hingga besaran persentase zakat untuk beberapa sektor, seperti peternakan, pertanian, dan pertambangan.

Lembaga tersebut juga tengah mengkaji pengumpulan zakat yang diambil dari para YouTuber.

“Misalnya zakat pertambangan apakah 20persen atau 2,5persen? Lalu zakat YouTuber itu seperti apa? Karena kan tahu-tahu mereka kaya,” kata Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad di sela-sela kegiatan “The 6th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) an International Zakat Confernce” di Rektorat Kampus UIN Walisongo Semarang, Rabu (30/11/2022).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah bersurat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa zakat diwajibkan untuk sektor-sektor di atas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia yang besarannya mencapai Rp327 Triliun.

Rencana pewajiban zakat bagi sektor yang menyeluruh itu, disebutkan Noor Achmad, juga setelah pihaknya bertemu dengan Bayt Zakat dan Sedekah (Menteri urusan Zakat dan Sedekah) Mesir.

Ada masukan jika zakat itu perlu diwajibkan. Masukan itu dianggap penting sehingga Pemerintah Indonesia mencoba menindaklanjutinya dengan melakukan kajian hingga regulasinya nanti.

Selain itu, pihak Baznas RI juga sedang melakukan kajian apakah dam haji bisa dibayarkan atau disembelihkan -jika denda dibayarkan dengan hewan kurban- di Indonesia.

“Misalnya kalau nanti didagingnya diawetkan, dikalengkan. Ini akan bermanfaat, contohnya di daerah bencana. Inilah yang masih butuh banyak fatwa MUI,” tambahnya.

Pimpinan Baznas RI lainnya yang berkesempatan hadir offline di Kota Semarang, Prof. Zainulbahar Noor menyebut pihaknya juga sedang membahas terkait adanya potensi zakat dari Singapura untuk disalurkan ke Indonesia.

Rencana yang diambil adalah penyaluran zakat produktif bagi para mustahik (penerima zakat) untuk dikembangkan jadi usaha di sektor peternakan. “Nanti yang bayar (membeli) dari Singapura, ini bisa jadi upaya pengentasan kemiskinan, dari mustahik jadi muzakki (pemberi zakat),” kata dia.

(FRI)

SHARE