sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Minimal Gaji yang Wajib Keluarkan Zakat Penghasilan

Syariah editor Desi Angriani
10/11/2022 15:16 WIB
Zakat profesi atau yang biasa dikenal dengan zakat penghasilan merupakan harta yang wajib dikeluarkan pada setiap pekerjaan atau profesi tertentu.
Segini Minimal Gaji yang Wajib Keluarkan Zakat Penghasilan (Foto: MNC Media)
Segini Minimal Gaji yang Wajib Keluarkan Zakat Penghasilan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Zakat profesi atau yang biasa dikenal dengan zakat penghasilan merupakan harta yang wajib dikeluarkan pada setiap pekerjaan atau profesi tertentu.

Hal ini bisa dilakukan sendiri atau bersama orang yang mendatangkan penghasilan yang halal dan telah mencapai nisab. 

Menghitung berapa gaji minimal yang wajib membayar zakat penghasilan ini harus dihitung dengan tepat. Adapun, tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilannya karena ada hitungan zakat yang wajib kita ketahui.

Dilansir dari baznasgresik.com. Beberapa ulama fiqh memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum mengeluarkan zakat penghasilan. Mayoritas ulama’ Madzhab yang empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dalam setahun (haul). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement