Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Melansir dari muslim.okezone.com, Kamis (10/11/22), hanya orang yang telah mencapai nisab, dengan penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini. Semisal nilai emas sekarang sekitar Rp500 ribu per gram, maka sudah wajib membayar zakat profesi jika penghasilan setahun mencapai Rp42,5 juta, dan jika dibagi 12 bulan maka kurang lebih memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan, yang tentunya sudah mampu membayar zakat.
Apabila anda memiliki penghasilan tahunan setara atau lebih besar dari nisab zakat yang sudah ditentukan, maka anda sudah wajib membayar zakat penghasilan. Dan akan lebih terasa ringan jika dikeluarkan per bulannya baik dikeluarkan langsung kepada mustahiqnya atau lebih direkomendasikan lewat lembaga amil zakat. Namun beberapa instansi pemerintah sudah langsung memotong 2,5% gaji pegawainya untuk zakat setiap bulannya.
(DES/ Rita Hanifah)