IDXChannel—Ada beberapa jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya, alias, hukumnya wajib. Selain zakat fitrah yang mesti dikeluarkan saat bulan Ramadan, ada zakat mal yang mesti dibayarkan oleh umat muslim.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (4/11), definisi dari zakat mal adalah zakat untuk segala jenis harta yang secara zat dan perolehannya tidak bertentangan dengan nilai agama.
Sebelum membahas mengenai jenis zakat mal, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa tidak semua harta terkena hukum wajib zakat. Ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi dari harta itu sendiri, yakni:
- Harta itu merupakan barang halal dan diperoleh secara halal
- Dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Merupakan harta yang dapat berkembang
- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
- Melewati haul
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi
Secara umum, inilah persyaratan yang mesti dipenuhi. Namun karena ada beberapa jenis harta dalam zakat mal, ada beberapa pengecualian untuk sebagian jenis harta. Berikut ini adalah syarat harta zakat mal, yakni:
- Milik penuh
- Halal
- Cukup nisab
- Haul
- Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
9 Jenis Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya
- Zakat emas, perak, dan logam mulia: berlaku untuk harta yang telah mencapai nisab dan haul
- Zakat atas uang dan surat berharga: dikenakan atas harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga yang sudah nisab dan haul
- Zakat perniagaan: dikenakan atas usaha perniagaan yang sudah nisab dan haul
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: dikenakan atas hasil panen
- Zakat peternakan dan perikanan: dikenakan atas binatang ternak dan perikanan yang sudah nisab dan haul
- Zakat pertambangan: dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang sudah nisab dan haul
- Zakat perindustrian: dikenakan atas hasil usaha di bidang produksi barang dan jasa
- Zakat pendapatan dan jasa: dikenakan atas penghasilan dari hasil profesi saat menerima gaji atau pembayaran, zakat ini juga dikenal sebagai zakat penghasilan
- Zakat rikaz: dikenakan atas harta temuan, besaran zakatnya adalah 20%
Demikianlah sembilan jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Umat muslim yang memiliki usaha di bidang-bidang tersebut, wajib menyetorkan zakat sesuai dengan ketentuan. (NKK)