IDXChannel - Tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilan karena ada hitungan yang wajib diketahui oleh umat Islam.
Berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian".
Dan hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda “sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad ).
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dilansir dari laman Baznas, Kamis (10/11/2022), zakat penghasilan termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara yang halal wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi hitungan.