sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Bimbang, Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Nisabnya

Syariah editor Desi Angriani
10/11/2022 18:18 WIB
Tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilan karena ada hitungan yang wajib diketahui oleh umat Islam.
Jangan Bimbang, Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Nisabnya
Jangan Bimbang, Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Nisabnya

Lantas bagaimanakah cara menghitung kadar zakat tersebut?

Dilansir dari baznasgresik.com, jika dihitung dari penghasilan bruto, nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardhawi , dikeluarkan 2,5% langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Maka, ketika mendapatkan gaji, honor atau penghasilan lainnya dalam sebulan yang mencapai 2 juta X 12 bulan= 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu per bulannya.

Atau dibayar di akhir tahun berarti= 600 ribu. Berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat  datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/30 ).

Hal ini juga diperkuat dengan SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Akan tetapi, ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. 

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement