Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Benar dan Mudah
Mendekati bulan suci Ramadan, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang benar?
IDXChannel – Mendekati bulan suci Ramadan, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang benar?
Disebut juga zakat pendapatan atau zakat pekerjaan. Zakat Pendapatan merupakan bagian dari Mal Zakat dan wajib dibayarkan berdasarkan harta yang diperoleh dari penghasilan/pendapatan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Penghasilan Zakat Nishab adalah 85 gram emas per tahun. Nilai zakat pendapatan adalah 2,5%.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Nishab berdasarkan penghasilan Zakat adalah 85 gram emas per tahun. Nilai zakatnya sendiri sebesar 2,5%. Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan, dengan nilai nishab per bulan sebesar seperduabelas dari 85 gram emas, dan tingkat kadar emas sebesar 2,5%.
Jika penghasilan bulanan anda melebihi nishab bulanan, maka wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan Anda. Namun jika penghasilan yang tercantum di bawah ini berasal dari Nishab Zakat, maka orang tersebut tidak wajib mengeluarkan Zakat.
Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan pendapat Syaikh Yusuf Qardawi. Untuk menghitung Zakat menggunakan Kalkulator Zakat Pendapatan ini, silakan kunjungi website resmi BAZNAS.
Setelah masuk ke halaman Perhitungan Zakat Pendapatan, cukup isi kolom "Jumlah Pendapatan Bulanan'' dan `"Bonus, THR, Lainnya''. Jika ya, harap dikonversikan dan periksa apakah Anda harus membayar jumlah Zakat. Alternatifnya bisa menggunakan layanan perhitungan Dompet Dhuafa.
Data yang dibutuhkan untuk layanan ini lebih kompleks. Mulai dari penghasilan bulanan, cicilan kebutuhan pokok, hingga harga emas saat ini. Zakat yang dibayarkan nantinya akan dikonversikan.
Padahal, umat Islam bisa menghitungnya sendiri dengan rumus: 2,5% x penghasilan bulanan.
Namun, pastinya lebih praktis menggunakan Kalkulator Zakat Pendapatan dibandingkan menghitungnya sendiri. Kalkulator Zakat Pendapatan adalah layanan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung jumlah Zakat yang harus dibayarkan umat Islam. (SNP)