SYARIAH

Begini Contoh Cara Menghitung Zakat Emas, Sudah Tahu Belum?

Shifa Nurhaliza 22/06/2022 11:18 WIB

Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya diatur oleh berbagai sumber seperti Alquran dan hadits, dan juga diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Begini Contoh Cara Menghitung Zakat Emas, Sudah Tahu Belum? (Foto: Contoh Cara Menghitung Zakat Emas)

IDXChannel - Contoh cara menghitung zakat emas hingga saat ini masih banyak di pertanyakan. Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya diatur oleh berbagai sumber seperti Alquran dan hadits, dan juga diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Seperti dikutip dari Rumah Zakat, kewajiban zakat terhadap emas juga berlaku untuk perak, uang, komoditas, atau perhiasan wanita. Zakat emas harus dibayarkan kepada zakat jika emas yang disimpan mencapai atau melebihi nisabnya yaitu sekitar 85 gram (tergantung harga penebusan emas pada hari dikeluarkannya zakat), tarif zakat emas adalah 2,5%. Kemudian, zakat perak terutang jika nisab perak yang dimiliki mencapai atau melebihi  595 gram, maka nisbah zakatnya adalah 2,5% perak yang dimiliki.

Contoh Cara Menghitung Zakat Emas

Dengan penjelasan di atas, berikut contoh cara menghitung zakat yang terlah dirangkum dari berbagai sumber oleh tim IDX Channel. Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas atau perak yang disimpak selama 1 tahun

Contoh:

Samsul memiliki simpanan emas sebanyak 100 gram (lebih dari nisab), sehingga emas wajib untuk dizakati. Jika ingin membayar zakat emas dengan uang tunai, maka emas harus terlebih dahulu dikonversikan ke harga emas ketika ingin membayar zakat, misalnya Rp800.000 per gram, maka 100 gram bernilai Rp80.000.000. Jumlah zakat emas yang harus dikeluarkan Samsul adalah 2,5% x Rp.80.000.000 = Rp2.000.000.

Ketentuan Zakat Emas

Seperti jenis zakat lainnya, zakat emas juga memiliki aturan tersendiri. Mengutip dari situs NU Online, kewajiban membayar zakat emas berkurang ketika emas dan perak mencapai batas minimal wajib zakat (nishab) dan haul atau satu tahun hijriah. Baik berupa batangan emas dan perak, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan lain-lainnya. Kewajiban mengeluarkan zakat emas adalah karena Islam memandang emas dan perak sebagai aset yang memiliki potensi pertumbuhan yang sama dengan ternak. (SNP)

SHARE