Begini Hukum Membuka Warung saat Ramadan
Banyaknya warung yang tetap buka meski sedang bulan Ramadan menimbulkan pro dan kontra.
IDXChannel - Banyaknya warung yang tetap buka meski sedang bulan Ramadan menimbulkan pro dan kontra. Sebagian setuju karena mereka menjual makanan dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan puasa.
Namun sebagiannya lagi menilai tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Sehingga akan ada orang membatalkan puasanya.
Lalu, bagaimana hukum membuka warung saat Ramadan?
KH. Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan secara moral dan sosial, orang yang tidak berpuasa harus menghormati mereka yang sedang berpuasa.
Tetapi secara formal (hukum) selagi tidak ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut. Orang yang tidak menghormati orang yang sedang berpuasa maka tidak dapat dituntut secara hukum.
Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan berjualan di siang hari saat puasa dibolehkan bahkan tidak ada larangannya. Sebab, tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan karena berbagai udzur syar'i seperti wanita haid, nifas, musafir, sakit, dan orang lanjut usia.
Selain itu melansir NU Online, membuka warung di siang hari saat bulan Ramadan hukumnya boleh. Namun selama tujuannya untuk melayani orang-orang yang tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur syari.
Warung juga boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Namun dengan catatan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan di malam hari atau tidak bisa ditunda pada bulan Syawal.
Warung juga boleh dibuka untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh lebih dari 80,6 kilometer. Selain itu, warung boleh buka apabila penjual meyakini jika makanan yang dijualnya akan dimakan apabila waktu berbuka puasa tiba.
Meski begitu, pemilik harus mengkondisikan warung. Diusahakan agar makanan tidak terlihat oleh orang sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.
Hal ini merupakan ijmak (kesepakatan) seluruh fuqaha bahwa mencari nafkah itu hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah: “Apabila telah dilaksanakan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, serta banyak-banyak berzikirlah kepada Allah agar kalian beruntung.” (QS. Al Jumu'ah ayat 10).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
"Seseorang yang membawa tali lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah diri nya, maka itu lebih baik daripada seseorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak" (HR. Bukhari).
Itulah pembahasan mengenai hukum membuka warung saat Ramadan. Semoga Allah menguatkan keimanan kita agar mampu menjalankan puasa dengan utuh.
(DES/ Daarul Quran)