IDXChannel - Hukum membeli emas digital wajib diketahui sejumlah investor. Sebab, dengan memahami hukum dalam membeli emas akan menjadikan investasinya lebih berkah.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukum membeli digital emas masuk kategori mubah. Mubah artinya boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan.
Lalu bagaimana hukum membeli emas digital? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Apa Hukum Membeli Emas Digital? Ini Fatwa yang Mengaturnya’.
Fatwa MUI Mengenai Menabung Emas
Terdapat fatwa MUI mengenai jual-beli emas secara digital. Majelis Ulama Indonesia memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, atau diperbolehkan. Namun, ada tiga syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal, berikut fatwa yang menjelaskan tentang hukum jual beli emas secara digital.
1. Hukum
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).