SYARIAH

Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah

Desi Angriani 14/10/2022 14:49 WIB

Al-musyarakah atau partnership project financing participation yang dipergunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan pembiayaan.

Begini Jenis dan Rukun Akad Musyakarah dalam Perbankan Syariah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Permintaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah semakin meningkat di tengah tingginya halal awareness. Bahkan kini layanan perbankan syariah tidak hanya ditujukan untuk pasar konservatif, tetapi juga pasar digital.

Hal ini terlihat dari banyaknya aplikasi layanan perbankan syariah yang bermunculan. Adapun sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem yang diterapkan pada bank konvensional lantaran memakai akad musyarakah.

Al-musyarakah atau partnership project financing participation atau equity participation salah satu instrumen yang dipergunakan oleh perbankan syariah untuk menyediakan pembiayaan. 

Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dengan kemitraan atau persekutuan atau perkongsian, dan dalam ranah ilmu ekonomi, ia terkait dengan teori percampuran (theory of venture).

Rukun Akad Musyarakah

Dikutip dari kitab Fiqh Al Maisir karangan Syeikh Abdullah Ath-Thayyar, Jumat (14/10/2022), akad musyarakah atau syirkah menurut jumhur ulama ada empat yaitu sighah, aqidain, dan ma’qud alaih.

1. Sighah atau Ijab Qabul

Ini adalah ungkapan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang membuat kontrak yang menunjukkan keinginan untuk mendirikannya, dan itu terdiri dari penawaran dan penerimaan, dan perusahaan dipegang dengan semua yang ditunjukkan oleh niatnya dalam hal mengatakan atau melakukan.

2. Aqidain

Mereka adalah dua pihak dalam kontrak, yang tidak dapat disimpulkan tanpa mereka, dan masing-masing dari kedua pihak yang membuat kontrak harus memiliki kapasitas untuk melakukan kontrak, sehingga masing-masing dari mereka adalah orang dewasa yang waras dan rasional yang tidak berada di bawah larangan.

3. Mahallul Aqad atau objek Akad

Artinya modal perusahaan, bisa berupa uang atau pekerjaan, dan modal perusahaan harus ada, sehingga tidak boleh ada hutang atau uangnya tidak ada (ghaib).

Jenis-Jenis Akad Musyarakah

1. Syirkah Amlak

Termasuk kepemilikan bersama, yang terjadi ketika dua orang atau lebih mengambil kepemilikan bersama atas suatu aset. Syirkah ini wajib menurut hukum positif. Misalnya:

Dua orang atau lebih mewarisi, menghibahkan, atau mewarisi tanah.

2. Syirkah Uqud

Ulama Mazhab Hanafi membagi syirkah uqud menjadi 6, yaitu: 

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE