Begini Kriteria dan Besaran Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler Bagi UMK
Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah mulai memberlakukan tarif layanan.
IDXChannel - Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Berapa Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler Bagi UMK ?
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Dalam putusannya, Mastuki menjelaskan penetapan persyaratan sertifikasi halal bagi pelaku UMK didasarkan pada klaim agen komersial yang ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau tidak menggunakan bahan bersertifikat halal
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan (pendapatan) tahunan sampai dengan Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan independen
4. Memiliki nomor induk usaha (BIN)
5. Memiliki tempat, tempat, dan peralatan pengolahan produk halal (PPH) yang terpisah dari pengolahan produk tidak halal
6. Dengan atau tanpa izin edar (PIRT) /MD / UMOT / UKOT). Sertifikat Hygiene Memenuhi Syarat (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya untuk produk yang dikeluarkan oleh instansi/unit manufaktur terkait
7. Tidak ada toko dan/atau fasilitas pabrik lebih dari 1 (satu) lokasi
8. Aktif berproduksi 1 (satu) tahun sebelum mengajukan sertifikasi halal
9. Produk diproduksi dalam bentuk komoditas (tidak ada layanan atau bisnis di restoran, kantin, layanan makanan dan toko makanan/rumah/warung)
10. Bahan yang digunakan telah dipastikan halal. Terbukti dengan sertifikasi halal, atau termasuk dalam daftar bahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
11. Tidak menggunakan bahan berbahaya
12. Diverifikasi halal oleh pendamping proses produk halal
13. Kategori/kelompok produk bersertifikat halal tidak mengandung bahan dari hewan yang dipotong, kecuali berasal dari produksi unggas bersertifikat Halal atau tempat pemotongan/pemotongan
14. Menggunakan peralatan produksi berteknologi manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
15. Proses pengawetan produk yang diperoleh tidak menggunakan radiasi atau teknik teknis gen, menggunakan ozonasi (ozonasi) dan beberapa kombinasi metode pengawetan (teknologi penghalang)
16. Melengkapi permohonan sertifikasi halal oleh sarana deklarasi pelaku ekonomi online melalui SIHALAL. (SNP)