sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Kriteria Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro

Syariah editor Widya Michella
17/03/2022 07:34 WIB
BPJPH penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UKM yang didasarkan atas kriteria tertentu.
Berikut Kriteria Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro (Dok.MNC)
Berikut Kriteria Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro (Dok.MNC)

IDXChannel - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UKM yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha yang ditentukan menggunakan kriteria tertentu. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

"Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya,"dikutip dalam keterangan resminya, Kamis,(17/03/2022).

Berikut ketentuan kriteria sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil yaitu:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal .

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement