IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), berencana akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Ia mengatakan, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," dalam keterangan resminya, Senin (14/02/22).
Lebih lanjut, kata dia, vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut.
"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," tambahnya.