sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! Vaksin Merah Putih Resmi Punya Sertifikasi Halal 

Economics editor Novie Fauziah
14/02/2022 19:42 WIB
BPJPH Kemenag berencana akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
Vaksin merah putih (Ilustrasi)
Vaksin merah putih (Ilustrasi)

Kemudian Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk, kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Menurutnya dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. 

Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. 

"Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal," terangnya.

Selain itu LPH ini telah melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal.

Aqil menuturkan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement