IDXChannel - Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan vaksin covid-19 Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) dengan PT. Biotis Pharmaceuticals halal digunakan.
Hasanuddin mengatakan pihaknya telah memfatwakan vaksin tersebut pada Rabu, 09 Februari 2022 lalu. "Iya sudah halal. Kemarin hari rabu difatwakan vaksin merah putih,"kata Hasanuddin kepada MNC Portal, Kamis,(10/2/2022).
Dirinya memastikan bahwa vaksin merah putih ini tidak mengandung dari bahan-bahan haram seperti babi dan najis.
"Kandungannya tidak ada unsur babi dan najis. Bebas sehingga halal,"ujar dia.
Sebelumnya, MUI juga telah melakukan fatwa terhadap vaksin covid 19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan nya selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.