sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Daftar Biaya Pemeriksaan Produk Halal di Kemenag

Syariah editor Widya Michella
17/03/2022 09:50 WIB
Berikut daftar biaya pemeriksaan produk halal di BPJPH Kemenag.
Berikut Daftar Biaya Pemeriksaan Produk Halal di Kemenag (Dok.MNC)
Berikut Daftar Biaya Pemeriksaan Produk Halal di Kemenag (Dok.MNC)

IDXChannel - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Dimana terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ucap dia dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2022).

Misalnya sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement