SYARIAH

Begini Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal

Shifa Nurhaliza Putri 29/04/2024 09:21 WIB

Bagaimana pembagian warisan menurut Islam jika ayah meninggal?

Begini Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal. (Foto: Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal)

IDXChannel – Bagaimana pembagian warisan menurut Islam jika ayah meninggal? Persoalan pembagian harta benda seringkali menimbulkan konflik dan kesulitan, meskipun salah satu orang tua, atau bahkan kedua orang tuanya, telah meninggal dunia.

Hukum Warisan Islam mengatur pembagian warisan apabila ayah meninggal menurut hukum Islam dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Warisan itu dibagi menurut nilai bagian masing-masing ahli waris.

Pembagian Warisan Menurut Islam Jika Ayah Meninggal

Ada beberapa ketentuan pembagian warisan jika ayah meninggal di dalam hukum Islam, hal ini diatur pada Pasal 176-185 KHI. Berikut ini penjelasanya:
1. Jika hanya ada satu anak perempuan, dia mendapat setengah bagiannya. Namun jika ada dua orang atau lebih, maka masing-masing orang mendapat dua pertiga bagiannya 
2. Jika ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2 banding 1 dengan bagian anak perempuan.
3. Sang ibu menerima bagian seperenam jika ia mempunyai anak. Jika tidak memiliki anak, Anda akan mendapatkan bagian sepertiga.
4. Janda mendapat seperempat bagian bila ahli warisnya tidak mempunyai anak. Jika ahli waris meninggalkan anak, maka dia mendapat 1/8 bagian.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berhak membagi harta warisan apabila bapak meninggal dunia adalah mereka yang mempunyai hubungan sedarah dengan pewaris pada saat meninggal dunia, beragama Islam dan tidak dilarang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Berikut penjelasannya:

1.Menurut hubungan darah, golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.Bagi perempuan, itu adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
2.Menurut hubungan perkawinan ada yang janda atau duda. Jika semua ahli waris masih hidup, hanya anak, kakek nenek, dan ibu yang berhak mewaris.

Itulah aturan pembagian warisan menurut Islam jika ayah meninggal. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. (SNP)

SHARE